MUSYAWARAH DALAM PERSPEKTIF TEORI
SOSIOLOGI
Makalah
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Sosiologi Tafsir
Dosen
Pengampu : Irzum Farihah, S.Ag., MSI
Disusun
oleh :
1. Lu’lu’ul
Luthfiyah (1530110009)
2. Chanifatur
Rofiah (1530110022)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN USHULUDDIN ILMU QUR’AN
TAFSIR
TAHUN AKADEMIK 2016/2017
A.
LATAR BELAKANG
Mampu mengambil keputusan dengan baik adalah
pembebasan diri yang sangat tepat di dalam kehidupan ini, tidak dapat
dipungkiri bahwa manusia hidup tidak terhindar dari masalah dan mereka dituntut
untuk menyelesaikan. Pada sisi lain, adanya kesulitan dalam mengambil keputusan merupakan
hal yang wajar bahkan bisa menimbulkan kesukaran-kesukaran terhadap keputusan
itu sendiri.
Merupakan
sifat kodrati manusia jika seseorang tidak dapat hidup secara individual karena
manusia adalah zon politicon yaitu makhluk sosial yang paling
membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam agama Islam telah diajarkan
bahwa menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan emosi atau kehendak sendiri
melainkan dengan jalan musyawarah.
Kata musyawarah terambil dari akar kata syawara
yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini
kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau
dikeluarkan dari yang lain termasuk pendapat. Musyawarah juga dapat juga
berarti menyatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya
digunakan untuk hal-hal yang baik sejalan dengan makna dasarnya.
Madu bukan saja manis, melainkan juga obat untuk
banyak penyakit, sekaligus sumber kesehatan dan kekuatan. Itu sebabnya madu
dicari di mana pun dan oleh siapa pun. Madu dihasilkan oleh lebah. Jika
demikian, yang bermusyawarah bagaikan lebah, makhluk yang sangat berdisiplin,
kerja samanya mengagumkan, makanannya sari kembang, dari hasilnya madu. Di mana
pun hinggap, lebah tak pernah merusak. Ia takkan mengganggu kecuali diganggu.
Bahkan sengatannya pun dapat menjadi obat. Seperti itulah makna permusyawarahan,
dan demikian pula sifat yang melakukannya. Tak heran jika Nabi Saw menyamakan
seorang mukmin dengan lebah.
Konsep musyawarah merupakan salah satu pesan
syari’at yang sangat ditekankan di dalam al-Quran keberadaannya dalam berbagai
bentuk pola kehidupan manusia, baik dalam suatu rumah tangga dan sebuah negara
yang terdiri dari pemimpin dan rakyat. Jangankan al-Quran, Nabi Saw yang dalam
banyak hal menjabarkan petunjuk-petunjuk umum al-Quran, perihal musyawarah ini
tidak meletakkan rinciannya. Bahkan tidak juga memberikan pola tertentu yang
harus diikuti. Itu sebabnya cara yang dilakukan oleh empat khalifah Abu Bakar,
Umar, Utsman dan Ali berbeda-beda di antara satu dengan lainnya.
Dalam
makalah ini, kita akan membahas ayat Musyawarah dalam perspektif sosiologi.
Dalam hal ini, bagaimanakah teori sosiologi mengulas ayat yang berkaitan dengan
musyawarah. Lalu, apa saja yang dapat kita ketahui dari ulasan tersebut. Maka
dari itu, kami membuat makalah ini dan mencoba mengaitkan antara ayat al-Qur’an
dengan teori sosiologi.
B.
PEMBAHASAN
1. QS. Asy Syuraa
ayat 38
وَالَّذِيْنَ
اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَوةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَا هُمْ يُنْفِقُونَ.
Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara meraka, dan mereka menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami
berikan kepada meraka”.
2. Asbabun Nuzul
Ayat ini diturunkan di Mekkah sebelum hijriah dan
sebelum berdirinya daulah Islamiyah (era Madinah), sebagai pujian kepada
kelompok muslim madinah (Anshar) yang bersedia membela
Nabi Saw. Dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang karena mereka
laksanakan di rumah Abu Ayub Al-Anshari. Ini menunjukkan bahwa musyawarah
merupakan salah satu karakteristik penting yang khas bagi umat Islam, selain
iman kepada Allah, mendirikan shalat, saling tolong menolong dalam masalah
ekonomi.Namun
demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan
musyawarah.
Kata amruhum/urusan menunjukan bahwa yang
mereka musyawarahkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan mereka serta yang
berada dalam wewenang mereka. Karena itu masalah madhah/murni yang sepenuhnya
berada dalam wewenang Allah tidaklah termasuk hal-hal yang dapat
dimusyawarhkan. Di sisi lain, mereka yang berwewenag dalam urusan yang
dimaksud, tidaklah perlu terlibat dalam musyawarah itu, kecuali jika diajak
oleh yang berwenang, karena boleh jadi yang mereka musyawarahkan adalah
persoalan rahasia antara mereka. Al-Marghi mengatakan apabila mereka berkumpul
mereka mengadakan musyawarah untuk memeranginya dan membersihkan sehingga tidak
ada lagi peperangan dan sebagainya.
3. Tafsir Ayat
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (memeatuhi)
seruan Rabb-nya” Yakni, mengikuti Rasul-Nya, menaati perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya, mentauhidkan-Nya dan menyembah-Nya.“Dan mendirikan shalat” dua shalat
merupakan ibadah terbesar kepada Allah. “Sedang urusan mereka (diputuskan)
dengan musyawarah antara mereka” Yaitu, mereka tidak menunaikan satu urusan
hingga mereka bermusyawarah, dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskannya agar mereka saling dukung-mendukung dengan
pendapat mereka.
Sebab suatu musyawarah tentang urusan bersama tidak akan mendapat hasil yang
diharapkan kalau orang tidak mau menafkahkan sebagian kepunyaan pribadinya
untuk kepentingan bersama. Seperti dalam peperangan dan urusan sejenisnya,
sebagaimana Allah Ta’ala berfirman pada surat Ali Imran ayat 159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللّهِ لِنْتَ لَهُمْ ...
Untuk itu, Rasulullah bermusyawarah dengan para sahabat
dalam menentukan peperangan dan urusan sejenisnya, agar hati mereka menjadi
baik. Demikian pula ketika Umar bin Khattab menjelang wafat setelah ditusuk
oleh seseorang, dijadikan masalah kepemimpinan sesudahnya berdasarkan
musyawarah enam orang sahabat, yaitu Utsman, Ali, Thalhah, az-Zubair, Sa’ad dan
Abdurrahman bin Auf, maka para sahabat bermufakat untuk mengangkat Utsman.
“Dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang
Kami berikan kepada mereka.” (dan sebagian dari apa
yang Kami rezekikan kepada mereka) atau sebagian dari apa yang Kami berikan
kepada mereka (mereka menafkahkannya) untuk jalan ketaatan kepada Allah.
Hal itu dilakukan dengan berbuat baik
kepada para makhluk Allah, dari mulai kerabat dan orang-orang terdekat
setelahnya.
Kenikmatan yang tersedia di sisi Allah dalam
kehidupan di akhirat itulah kenikmatan yang abadi dan kekal yang diperoleh
sebagai pahala dan balasan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman,
mengerjakan amal yang shaleh dan bertawakkal hanya kepada Tuhannya,
menjauhi dosa-dosa dan maksiat yang besar, mematuhi perintah-perintah agama dan
sunnah rasul-rasul Allah, mendirikan shalat, melakukan musyawarah dalam segala
urusan yang menyangkut kepentingan orang banyak, menafkahkan zakat.
4. Teori
Gemeinschaft dan Gesellschaft
Ferdinand Toonnies terkenal dengan teorinya
mengenai Gemeinschaft dan Gesellschaft sebagai dua bentuk yang menyertai
perkembangan kelompok-keompok sosial. Gemeinschaft adalah bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya
diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan bersifat kekal.
Dasar dari hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang
memang telah dikodratkan, kehidupan tersebut dinamakan juga bersifat nyata dan
organis. Kelompok yang Gemeinschaft ini dapat juga dijumpai pada masyarakat
desa atau pada masyarakat yang masih tergolong sederhana.
Gesellschaft
merupakan bentuk kehidupan bersama yang merupakan ikatan lahir yang bersifat
pokok dan biasanya untuk jangka waktu yang pendek. Gesellschaft bersifat
sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka, serta strukturnya bersifat mekanis
sebagaimana dapat diumpamakan pada sebuah mesin. Bentuk Gesellschaft misalnya,
terdapat pada organisasi pedagang, organisasi suatu pabrik atau dapat pada
suatu organisasi industri dan seterusnya.
Menurut
pandangan Emile Durkheim bahwa pada masyarakat desa, perbedaan kepandaian pada
umumnya kurang menonjol sehingga kedudukan anggota-anggotanya secara individual
tidak begitu penting. Masyarakat secara keseluruhan dianggap individu sehingga
Durkheim menyebutnya sebagai struktur mekanis.
Di dalam Gemeinschaft, apabila terjadi sesuatu perselisihan
atau pertentangan paham, maka penyelesaiannya tidak cukup dilakukan atas nama
pribadi, akan tetapi menjadi urusan bersama atas nama kelompok. Misalnya, perkawinan
yang masih ada hubungan keluarga, atau hanya berasal dari satu kampung saja,
kalau pada suatu waktu terjadi pertengkaran sehingga sampai pada perceraian,
maka urusannya menjadi urusan keluarga besar kedua belah pihak. Bahkan tidak
hanya terbatas pada pertentangan antar suami-istri, malainkan anggota keluarga
yang lain juga ikut terlibat.
5. Analisis
Ditekankan
bahwa musyawarah dalam islam sangat ditekankan oleh Allah untuk mengambil suatu
keputusan bersama. Musyawarah merupakan hal penting dari Ukhuwah Islamiah,
sedangkan ukhuwah islamiah merupakan salah satu bukti adanya iman pada
diri seorang muslim. Artinya, salah satu mekanisme untuk menjaga keutuhan ukhuwah
islamiah yaitu dengan melakukan musyawarah dalam memecahkan masalah
bersama.
Dalam
ayat tersebut dijelaskan “persoalan mereka dimusyawarahkan antar mereka”,
ini berarti yang dimusyawarahkan adalah persoalan yang khusus berkaitan dengan masyarakat sabagai satu
unit. Juga musyawarah dalam mengatasi berbagai persoalan, baik di lingkup
keluarga, masyaraat,, atau sebagian dari warga Negara. Dengan catatan, masalah
tersebut tidak mempunyai penyelesaian atau dasar dalil yang kuat yang terdapat
pada al-Qur’an dan Hadits. Adapun bagi masalah yang sudah terdapat aturan yang
jelas dan tegas di kedua sumber tersebut, makka tidak perlu dimusyawarahkan
lagi. Dan ini sesuai dengan teori Ferdinand Toonnies tentang Gemeinschaft, apabila terjadi sesuatu perselisihan atau
pertentangan paham, maka penyelesaiannya tidak cukup dilakukan atas nama
pribadi, akan tetapi menjadi urusan bersama atas nama kelompok.
Sedangkan
pada gesellschaft terdapat hubungan yang telah diperhitungkan untung dan
ruginya dalam setiap perjanjian kerjasama, darisinilah terdapat spesialisasi
kerja atau pembagian tugas, setiap tindakan selalu didasarkan pada alasan
kepentingan pribadi.
Di
akhir ayat, Allah juga menjanjikan kekalnya nikmat hidup di akhirat bagi mereka
yang mau menafkahkan sebagian rezeki yang telah mereka peroleh untuk
orang-orang yang berhak dan membutuhkan serta untuk dakwah di jalan Allah.
C.
KESIMPULAN
Musyawarah merupakan suatu
keharusan dan termasuk salah satu tanda orang yang mematuhi seruan Allah SWT.
Adapun hal-hal yang harus dimusyawarahkan hanya menyangkut persoalan duniawi
seperti urusan rumah tangga, ekonomi, sosial, budaya, politik dan sebagainya.
Sedangkan persoalan agama bersifat muthlak, ketentuannya termaktub dalam
al-Qur’an dan Hadits.
Hendaknya dalam kehidupan
sehari-hari kita dapat menjunjung nilai-nilai demokrasi yang di dalamnya
mengandung asas-asas musyawarah. Seperti halnya ajaran islam demokrasi juga
menjunjung nilai persatuan dan kesatuan. Maka jika semua hal itu bisa
diterapkan dalam kehidupan, insyaAllah akan tercipta kehidupan yang damai.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah.
Software Tafsir Ibnu Katsir Jilid 7. Bogor: Pustaka Imam Syafi’i.
Abdulsyani.
Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: PT Bumi Aksara
Bahreisy,Salim
dan Said Bahreisy. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid 7.
Surabaya: PT. Bina Ilmu
Hamka.
Tafsir Al Azhar Jilid 8. 2015. Jakarta: Gema Insani
Jalaluddin,Imam
al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti.Tafsir Jalalain. Bandung: Sinar
Bara Algesindo
Quraish,
M. Shihab.Al Misbah Jilid 12.2002. Jakarta: Lentera Hati
Quraish,
M. Shihab.Wawasan Al-Quaran Tafsir Maudhu’i Atas Persoalan Umat. 1996.
Bandung: Mizan
Peter Beilharz, Teori-teori
Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002,